Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2025 13:17
Jakarta: DPR mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid itu mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca juga: Kementerian BUMN Jadi Badan, Perkuat Peran Negara Pelototi Perusahaan Pelat Merah |