Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 17-20 Februari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Metrotvnews.com/Kautsar)

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 17-20 Februari

Putri Purnama Sari • 1 February 2025 16:21

Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan pertimbangan hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih akan mengeluarkan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pembatalan pelantikan tersebut dilakukan untuk menyatukan proses pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil keputusan MK yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan penyelarasan waktu pelantikan kepala daerah yang sedang menghadapi sengketa Pilkada.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
 

Baca juga: Apa Itu Putusan Dismissal MK yang "Mengerem" Pelantikan Kepala Daerah?

Keputusan MK yang akan diumumkan ini mencakup 310 sengketa hasil Pilkada yang akan menentukan status dari kepala daerah yang terpilih. Menurut Tito, setelah putusan dismissal MK keluar, pelantikan kepala daerah yang telah dinyatakan sah dan tidak bersengketa akan dilaksanakan secara bersamaan.

Meskipun belum ada kepastian kapan pelantikan kepala daerah yang ditunda tersebut akan dilaksanakan. Pemerintah masih terus membahas terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah tersebut.

"Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Menurut Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar tanggal 17-20 Februari 2025. Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kemungkinan (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari," lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)