Pembatasan Penjualan Elpiji 3 Kg Bikin Masyarakat Panic Buying

Pangkalan gas elpiji 3 kg. Foto: Metrotvnews.com/Rhobi Sani.

Pembatasan Penjualan Elpiji 3 Kg Bikin Masyarakat Panic Buying

Insi Nantika Jelita • 3 February 2025 20:16

Jakarta: Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menilai adanya pembatasan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) menyebabkan banyak masyarakat berperilaku panic buying atau pembelian secara berlebihan. Ini menyebabkan antrean di banyak titik pangkalan elpiji bersubsidi itu.

"Adanya penghapusan pengecer ini yang jadi miskomunikasi ke masyarakat, sehingga menyebabkan panic buying. Bahwa isu penghapusan pengecer ini salah diterjemahkan," ujarnya dalam rapat kerja Komisi XII DPR dengan Menteri ESDM secara daring, Senin, 3 Februari 2025.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan tidak setuju jika keberadaan pengecer dihapus dalam rantai penyaluran gas elpiji bersubsidi. Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengangkat status pengecer menjadi subpangkalan resmi elpiji 3 kg. 

Langkah tersebut dinilai lebih memudahkan masyarakat dalam membeli gas melon. Sebab, lokasi pengecer atau warung lebih berdekatan dengan rumah warga. 

"Kami juga tidak sependapat kalau pengecer dihapuskan. Tetapi, kami sependapat kalau pengecer ini kita ubah namanya menjadi subpangkalan. Ini agar masyarakat masih bisa menerima manfaat subsidi itu," ujarnya.
 

Baca juga: Seorang Ibu di Tangsel Meninggal, Diduga Kelelahan Usai Antre Gas 3 Kg

Anggota Komisi XII DPR Fraksi NasDem Syarif Fasha menilai pendataan masyarakat lewat nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapatkan gas melon tidak efektif. Pasalnya, sampai saat ini semua kalangan masyarakat masih berhak menggunakan subsidi tersebut. Sejak Juni 2024 lalu, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian elpiji 3 kg menggunakan NIK.

"Menurut kami kalau menggunakan NIK itu kurang tepat karena NIK itu tidak menjelaskan apakah ini warga yang berhak menerima subsidi atau tidak," imbuhnya.

Fasha mengusulkan pemerintah melakukan pendataan kembali agar penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. Pendataan ini bisa dilakukan lewat Kementerian ESDM bersama Pertamina berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah setempat. 

"Kami mengusulkan untuk didata kembali warga-warga yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gas 3 lg ini. Ini pernah kami lakukan (di daerah pemilihan) selama satu minggu," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)