Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2025 11:19
Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono merespons soal polemik transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Dave mengingatkan bahwa kesepakatan itu harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Yang harus diinget kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara manapun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," ucap Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Politikus Partai Golkar mengaku belum mengetahui detail soal kesepakatan Indonesia dengan AS terkait transfer data tersebut. Terpenting, kata dia, aturan yang berlaku di Indonesia harus ditegakkan.
Baca juga:
Pemerintah Didesak Transparan Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS |