Pemerintah Didesak Transparan Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pemerintah Didesak Transparan Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS

Devi Harahap • 24 July 2025 11:09

Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah bersikap transparan dan berhati-hati terkait kerja sama pengelolaan data dengan Amerika Serikat (AS). Hal itu disampaikan Hasanuddin merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas perusahaan yang berbasis di Negeri Paman Sam tersebut.

Hasanuddin mengatakan, publik berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

“Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” kata TB Hasanuddin kepada Media Indonesia pada Kamis, 24 Juli 2025.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Menurut dia, perlindungan di AS belum setara dengan Indonesia.

“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Prabowo: Masih Negosiasi


Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri belum diterbitkan hingga saat ini. Padahal, penerbitan aturan teknis tersebut merupakan amanat Pasal 56 ayat (3) UU PDP.

“Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap,” sebut dia.

Atas dasar itu, Ia meminta pemerintah agar bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing. Kehati-hatian tersebut harus diterapkan hingga ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin kerjasama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Lewat keterangan resmi yang diumumkan melalui kanal resmi Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Salah satu kesepakatan Gedung Putih menyatakan, Indonesia mengakui kemampuan Amerika mengelola data di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan resmi dari Gedung Putih juga menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.

Gedung Putih mengungkapkan, berbagai perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)