Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi

Siti Yona Hukmana • 28 July 2025 13:32

Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, ada tiga saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Ketiga saksi yang diperiksa ialah dari pihak terlapor. Seperti dr. Yulia Widia Ningsih; Rahmat Himran, selaku juru bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); dan YouTuber Sunarto.

"Hari ini kami dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis akan menampingi klien kami, karena ada panggilan dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya penyidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," kata kuasa hukum, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.

Ahmad mengatakan dalam surat panggilan yang diterima, penyidik disebut perlu keterangan ketiga saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Lalu, dugaan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang berkaitan dengan menyerang kehormatan melalui sarana elektronik.

"Juga ada Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang ancamannya 8 tahun dan 12 tahun penjara," ungkap pengacara Roy Suryo itu.
 

Baca juga: Jokowi Bantah Polisikan 12 Orang soal Isu Ijazah Palsu

Ahmad melanjutkan, ada pula Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE tentang menyebarkan kebecian kepada individu dan kelompok masyarakat berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Ahmad menyampaikan saksi dr. Yulia Widia Ningsih diperiksa pukul 11.00 WIB, Rahmat Himran pukul 13.00 WIB, dan Sunarto diperiksa pukul 10.00 WIB.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)