Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 28 July 2025 13:32
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, ada tiga saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Ketiga saksi yang diperiksa ialah dari pihak terlapor. Seperti dr. Yulia Widia Ningsih; Rahmat Himran, selaku juru bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); dan YouTuber Sunarto.
"Hari ini kami dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis akan menampingi klien kami, karena ada panggilan dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya penyidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," kata kuasa hukum, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Ahmad mengatakan dalam surat panggilan yang diterima, penyidik disebut perlu keterangan ketiga saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Lalu, dugaan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang berkaitan dengan menyerang kehormatan melalui sarana elektronik.
"Juga ada Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang ancamannya 8 tahun dan 12 tahun penjara," ungkap pengacara Roy Suryo itu.
Baca juga: Jokowi Bantah Polisikan 12 Orang soal Isu Ijazah Palsu |