Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK Dalami Data Baki Debet

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK Dalami Data Baki Debet

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2025 06:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Tim Likuidasi PT Bank BPR Jepara Artha Rina Kirstinawatty, pada Senin, 29 September 2025. Saksi itu diminta menjelaskan soal kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.

“Saksi hadir dan didalami terkait data baki debet untuk tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Budi enggan memerinci tersangka yang data bakinya diulik penyidik. Informasi dari Rina baru dibuka lengkap dalam persidangan nanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo: Korupsi di Indonesia Sangat Memprihatinkan



Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Mereka langsung ditahan usai pengumuman dilakukan.

“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistyono (AS), dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)