KPK Sebut Banyak Pengusaha Mengabaikan Dana Jaminan Reklamasi Tambang

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

KPK Sebut Banyak Pengusaha Mengabaikan Dana Jaminan Reklamasi Tambang

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2025 16:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebiasaan buruk para pengusaha, di sektor pertambangan. Dana jaminan reklamasi biasa diabaikan demi mengurangi pengeluaran.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan soal pengabaian dana jaminan reklamasi ini. Sebagian kasus terjadi di Kabupaten Bintan.

"Sejumlah temuan ini menunjukkan pengelolaan pascatambang masih belum maksimal," kata Agung melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2025.

Agung mengatakan pengusaha biasanya baru mengurus dana jaminan reklamasi setelah adanya laporan. Itu pun, jika aduan ditindaklanjuti oleh pihak yang menerima laporan.

Selain pengabaian, KPK menemukan adanya penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Temuan KPK, ada uang yang salah masuk kas instansi terkait sektor pertambangan ini.
 

Baca: Pengurus PBNU Doakan KPK Segera Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

"Dari penelusuran KPK, ditemukan inkonsistensi angka setoran dana akibat perubahan regulasi, di mana sebagian dana dikembalikan lagi ke daerah untuk reklamasi izin usaha pertambanan (IUP) mineral bukan logam batuan (MBLB). Akibatnya, jumlah dana yang diterima ESDM menjadi lebih kecil," ucap Agung.

KPK juga menemukan adanya penghitungan dana jaminan reklamasi yang tidak sesuai dengan areal pertambangan. Pengurangan harga ini diyakini agar pengusaha membayar lebih murah.

"Besaran jaminan reklamasi didasarkan pada luas area, yang seharusnya didasarkan pada volume. Artinya seharusnya besaran jaminan lebih besar dari ketentuan semula," terang Agung.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo memimpin rapat/Istimewa

KPK memasang mata atas dugaan penyelewengan dana jaminan reklamasi ini. Kejadian serupa juga diduga terjadi di wilayah lain di Indonesia.

"Kondisi di Bintan ini menjadi potret kasus nasional. Karena saya yakin hal yang sama juga terjadi di wilayah lain, banyak tambang yang tidak direklamasi, kalaupun ada jumlahnya sangat kecil," ujar Agung.

KPK menyebut salah satu penyebab masalah dalam polemik dana jaminan reklamasi ini adalah regulasi. Pemerintah daerah dan pusat diharap berembuk agar tidak membuat aturan yang bertabrakan.

"Regulasi penunjukan pihak ketiga setelah tiga tahun tambang berakhir masih belum efektif, karena keterbatasan Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya tambang yang ada belum sepadan," tutur Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)