Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Setiap tanggal 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) sebagai bentuk apresiasi terhadap peran koperasi dalam membangun perekonomian rakyat.
Namun, di era modern saat ini, upaya pemberdayaan ekonomi desa tak hanya dilakukan dengan koperasi saja, melainkan juga melalui hadirnya BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Koperasi
Koperasi telah lama dikenal sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, bahkan sejak era kemerdekaan. Berlandaskan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya lewat partisipasi aktif.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini terdapat lebih dari 150 ribu koperasi aktif di Indonesia, dengan jutaan anggota yang tersebar dari kota hingga desa.
Di Indonesia, saat ini terdapat Koperasi Desa Merah Putih, yaitu lembaga ekonomi berbadan hukum koperasi yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya dari Kopdes Merah Putih ini adalah menggerakkan ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan kepemilikan bersama oleh warga desa sebagai anggota koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih dicetuskan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, yang akan memperkuat ekonomi desa. Dasar hukumnya adalah SE Menkop No.1 Tahun 2015, Inpres No.9 Tahun 2025.
BUMDes
Sejak disahkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, desa diberi keleluasaan untuk mengelola sumber daya dan potensinya. Salah satu bentuk konkret adalah melalui pembentukan
BUMDes, yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) serta menyediakan layanan ekonomi bagi warganya.
BUMDes dikelola langsung oleh desa dengan modal awal biasanya berasal dari alokasi dana desa, dan keuntungannya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga desa.
Beda Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Meski sama-sama berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, koperasi dan BUMDes berbeda dalam struktur, tujuan, dan model pengelolaan. Berikut perbedaannya secara singkat:
Koperasi umumnya dimiliki oleh anggotanya yang menekan prinsip demokratis partisipatif, dan kesejahteraan bersama. Usahanya bisa meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil tani, penyediaan kebutuhan pokok, pelatihan UMKM, dan lain-lain.
Kopdes Merah Putih memiliki total modal awal Rp 400 triliun, setiap koperasi mendapatkan Rp 5 miliar.
Sementara itu, BUMDes merupakan badan usaha milik desa, bukan milik pribadi atau kelompok yang modal awalnya berasal dari APBDes atau penyertaan modal desa. Keuntungan BUMDes digunakan untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif.
BUMDes biasanya dikelola oleh direktur atau pengelola yang ditunjuk oleh kepala desa dengan modal awal BUMDes bervariasi di setiap daerah, minimal Rp 20 juta.
Hari Koperasi Nasional 12 Juli
Peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi momen refleksi dan kolaborasi. Di banyak desa, koperasi dan BUMDes justru bisa saling melengkapi.
Koperasi desa bisa menjadi mitra distribusi produk-produk BUMDes, BUMDes bisa menyediakan layanan atau fasilitas bagi koperasi lokal.
Kedua lembaga ini bisa berkolaborasi dalam pengembangan usaha pertanian, peternakan, wisata desa, hingga UMKM lokal.
Dengan saling mendukung, koperasi dan BUMDes dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun desa mandiri dan berdaya saing, sesuai semangat Nawacita: membangun Indonesia dari pinggiran.