Hacker Tiongkok Didakwa di AS atas Pencurian Data Riset Covid-19

Ilustrasi peretasan di dunia maya. (Medcom.id)

Hacker Tiongkok Didakwa di AS atas Pencurian Data Riset Covid-19

Willy Haryono • 9 July 2025 11:00

Washington: Seorang warga negara Tiongkok telah didakwa oleh otoritas Amerika Serikat (AS) karena terlibat dalam aksi peretasan sistem komputer milik universitas-universitas AS guna mencuri data riset sensitif terkait Covid-19. Peretasan ini disebut sebagai bagian dari operasi terkoordinasi yang diarahkan oleh badan intelijen Tiongkok.

Melansir dari India Today, Rabu, 9 Juli 2025, Xu Zewei, tersangka utama dalam kasus ini, ditangkap pekan lalu di Italia dan kini menunggu proses ekstradisi ke AS. Ia dan juga Zhang Yu, sesama warga negara Tiongkok yang saat ini masih buron, didakwa dalam surat tuntutan sembilan pasal yang diajukan jaksa di Distrik Selatan Texas.

Menurut keterangan jaksa, aksi peretasan dilakukan antara Februari 2020 hingga Juni 2021. Target mereka mencakup jaringan milik universitas-universitas di AS, serta para peneliti imunologi dan virologi yang sedang mengembangkan kajian penting terkait pandemi Covid-19.

Meski pihak berwenang enggan menyebutkan secara spesifik nama-nama institusi yang menjadi korban, dua universitas di Distrik Selatan Texas dipastikan termasuk di antaranya.

Jaksa AS Nicholas J. Ganjei menyatakan, “Peretasan terhadap universitas-universitas Amerika bukan hanya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Ini adalah serangan terhadap inovasi ilmiah Amerika.”

Otoritas AS menuding aksi ini dilakukan di bawah arahan langsung dari Kementerian Keamanan Negara Tiongkok (Ministry of State Security/MSS). Xu dan Zhang disebut sebagai bagian dari kelompok peretas yang dikenal dengan nama HAFNIUM, yang diyakini telah menargetkan lebih dari 60.000 entitas di Amerika Serikat, dengan 12.700 di antaranya berhasil dibobol.

Salah satu target yang terdampak adalah firma hukum global yang memiliki kantor di Washington, D.C.

Belum ada tanggapan resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok di Washington terkait tuduhan ini.

Xu didakwa atas sejumlah pelanggaran serius termasuk penipuan siber, akses tidak sah ke sistem komputer terlindungi, dan pencurian identitas dengan pemberatan (aggravated identity theft). Tuduhan penipuan siber saja dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pengumuman ini disampaikan hanya beberapa minggu setelah Departemen Kehakiman AS menjerat dua warga negara Tiongkok lainnya yang dituduh melakukan kegiatan mata-mata, termasuk pengambilan foto instalasi militer Angkatan Laut AS.

Kasus ini menambah ketegangan dalam hubungan bilateral antara Washington dan Beijing, terutama dalam isu keamanan siber dan spionase teknologi. (Muhammad Reyhansyah)

Baca juga:  AS Tawarkan Hadiah Rp155 Miliar untuk Informasi Peretas Tiongkok

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)