Koorodinator Presidium PKTA NTT, Rebeka Haning/Foto: dok pribadi
Media Indonesia • 12 March 2025 20:10
Kupang: Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan lima tuntutan kepada Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Lima tuntutan itu ialah proses hukum yang transparan dan tegas, pemberian efek jera, perlindungan dan pemulihan korban, evaluasi dan pengawasan internal dan penanganan serius.
Setelah ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan, AKBP Fajar diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Setelah penangkapan, terungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Pelaku diduga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri," kata Koorodinator Presidium PKTA NTT, Rebeka Haning dari ChildFund di Kupang, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca: Kapolres Ngada Dinilai Harus Dijerat Pasal Berlapis |