Kajari Demak saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus korupsi SPK fiktif di ruang kerjanya. Metrotvnews.com/ Istimewa.
Rhobi Shani • 15 July 2025 18:19
Demak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari satu miliar rupiah. Tersangka dalam perkara ini adalah UH, Pimpinan Cabang PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam, yang resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja selama periode 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan UH ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Demak selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka UH selaku pimpinan cabang di BPR BKK Wonosalam terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Hendra dalam keterangan pers, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca: Kejagung Tegaskan Penjemputan Paksa Ibrahim Arief Tidak Melanggar Aturan
|