Pimpinan BKK Demak Ditahan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp1 Miliar

Kajari Demak saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus korupsi SPK fiktif di ruang kerjanya. Metrotvnews.com/ Istimewa.

Pimpinan BKK Demak Ditahan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp1 Miliar

Rhobi Shani • 15 July 2025 18:19

Demak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari satu miliar rupiah. Tersangka dalam perkara ini adalah UH, Pimpinan Cabang PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam, yang resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja selama periode 2020 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan UH ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Demak selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka UH selaku pimpinan cabang di BPR BKK Wonosalam terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Hendra dalam keterangan pers, Selasa, 15 Juli 2025.
 

Baca: Kejagung Tegaskan Penjemputan Paksa Ibrahim Arief Tidak Melanggar Aturan
 
Kronologi perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) oleh dua debitur kepada BPR BKK Demak. Namun dalam prosesnya, UH tidak melakukan verifikasi atau survei lapangan terhadap dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan. Belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"SPK adalah syarat utama pengajuan kredit. Dalam hal ini, SPK yang diajukan oleh dua debitur tidak bisa diyakini kebenarannya. Akibatnya, kredit tersebut macet dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.078.000.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Untuk saat ini baru satu tersangka, UH, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)