Kejagung Follow The Money di Kasus Korupsi Laptop

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Follow The Money di Kasus Korupsi Laptop

Candra Yuri Nuralam • 19 July 2025 19:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami potensi aliran dana yang dinikmati tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook, di Kemendikbudristek. Korps Adhyaksa belum memerinci sosok-sosok yang diuntungkan dalam perkara ini.

“Sedang didalami (kemungkinan uang korupsi yang dinikmati tersangka),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.

Anang tidak bisa memerinci total uang yang dinikmati para tersangka dalam kasus ini. Dia khawatir merusak proses penyidikan, jika terlalu banyak memberikan informasi.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 

Baca: Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)