Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 17:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, hari ini, 18 Juli 2025. Jurist ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook, di Kemendikbudristek.
"Yang jelas, konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini. tanggal 18," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Anang mengatakan Jurist kembali mangkir dari panggilan penyidik. eks anak buah Nadiem itu bahkan tidak memberikan konfirmasi.
"Sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ujar Anang.
Baca: Kejagung Pasangkan Gelang Khusus Pantau Pergerakan Ibrahim Arief |