Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 09:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief (IBAM) sebagai tahanan kota, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Dia dipasangkan alat khusus untuk memantau pergerakannya.
“IBAM sudah dipasangkan, kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Ibrahim tidak boleh meninggalkan Jakarta selama menggunakan gelang itu, karena sedang menjalani masa tahanan. Jika mau ke luar kota, harus menghubungi Kejagung.
“Kalau dia keluar harus seizin penyidik,” ucap Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.