Korupsi Laptop Chromebook, Perwakilan Telkom Mangkir Panggilan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Korupsi Laptop Chromebook, Perwakilan Telkom Mangkir Panggilan Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 23:26

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem chromebook, di Kemendikbudristek. Sebanyak dua saksi dipanggil hari ini, 17 Juli 2025.

“Dari dua perusahaan, yaitu satu dari perusahaan Google, yang satu lagi dari Telkom,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Anang mengatakan perwakilan Google yang dipanggil berinisial PRA. Perwakilan tersebut kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

Sementara itu, saksi dari Telkom berinisial WMK, dan mangkir pemanggilan. “Yang datang cuma dari pihak Google,” ucap Anang.
 

Baca: Kejagung Periksa Google Indonesia dan Telkom terkait Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)