Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 17 July 2025 16:23
Gorontalo: Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi pembentukan RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian dasar hukum. Selama ini dasar hukum pembentukan Kota dan Kabupaten Gorontalo masih merujuk pada konstitusi lama, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan undang-undang pemerintahan daerah yang lama.
“Kami mencoba menyesuaikan dasar hukum agar sejalan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini,” ujar Rifqinizamy dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Gorontalo, Kamis, 17 Juli 2025.
Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, menjelaskan perubahan status Gorontalo dari bagian Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi tersendiri membawa sejumlah implikasi hukum dan administratif.
Oleh karena itu, dalam pembentukan UU baru, Komisi II juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan sosial, seperti batas wilayah, jumlah kecamatan, dan posisi ibu kota kabupaten maupun kota.
Baca Juga: DPR Dorong Penerbitan Permendagri Khusus Membina dan Mengawasi BUMD |