Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan tersebut diharapkan mencakup aspek pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga pembubaran BUMD agar lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel.
"Permendagri ini sangat diperlukan agar seluruh proses pengelolaan BUMD tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Rifqinizamy menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi mengenai BUMD yang tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pengawasan dan pembinaan. Pihaknya mendorong Kemendagri untuk segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD sebagai payung hukum utama yang terintegrasi.
"RUU BUMD akan menjadi solusi strategis untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan pengawasan yang kuat terhadap BUMD secara nasional," ujar legislator Partai NasDem itu.
Komisi II juga meminta Kemendagri untuk mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD yang berbasis prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Rencana ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tak hanya itu, Komisi II turut mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri. Direktorat ini diharapkan memiliki kewenangan teknis dan kelembagaan yang kuat untuk membina dan mengawasi kinerja BUMD secara nasional.
"Sudah saatnya kita memiliki satu unit khusus yang fokus terhadap BUMD. Dengan kelembagaan yang tepat, sistem pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan secara lebih terarah dan terukur," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan selain diterbitkannya Permendagri, ia mengusulkan dibentuknya direktorat jenderal (ditjen) yang khusus untuk mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mengatakan selama ini struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap
BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
"Saya melihat di internal Kemendagri, strukturnya nggak kuat. Kenapa? Karena diawaki oleh seorang Kasubdit, eselon III. Kalau dia ke lapangan, koordinasi sama kepala daerah, kalau gubernur mungkin terlalu jauh. Pasti dikasih ketemunya nanti diwakil-wakilin semua. Ketemu kepada Bupati pun mungkin susah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.
Tito mengatakan ketika pengawas BUMD setingkat direktur jenderal (dirjen), maka posisinya akan kuat untuk mengumpulkan kepala daerah.
"Dirjen dia bisa kumpulkan, rapatkan, semua stakeholder yang ada di daerah itu, termasuk yang di pusat, juga daya dorongnya lebih. Nah itu yang kita harapkan," kata Tito.