Ilustrasi BBM. Foto: MI/Panca S
Annisa Ayu Artanti • 22 February 2024 13:08
Jakarta: Pelaku usaha SPBU mengaku keberatan dengan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di dalam Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dari sebelumnya 5 persen.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji lantaran kebijakan kenaikan PBBKB tersebut terkesan tidak transparan karena minimnya sosialisasi.
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi keberatan SPBU badan usaha niaga tau-tau dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus," kata Tutuka beberapa hari lalu yang dikutip Kamis, 22 Februari 2024.
Oleh karena itu, Tutuka meminta agar penetapan kenaikan itu disosialisasikan terlebih dahulu. Dia juga mengatakan, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu mengetahui alasan rinci hingga aspek apa saja yang menjadikan PBBKB itu naik.
Baca juga:
Kementerian ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang |