1 February 2024 10:46
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi paling tinggi 10% dikaji ulang. Kementerian ESDM pun akan meminta Kementerian Keuangan dan Kemendag untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan tarif PBBKB berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan. Di antaranya, persiapan teknis dari SPBU, permasalahan sosial akibat perbedaan harga antara satu daerah dengan daerah lain, juga permasalahan hukum perpajakan karena menyangkut wajib bayar dan wajib pungut.
Kementerian ESDM pun berharap pemda-pemda terkait bisa benar-benar memperhatikan, memprediksi, dan mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dari kenaikan tarif PBBKB.
Kenaikan PBBKB menjadi 10% ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna.