Pemungutan Suara Ulang di TPS 43 Menteng Hanya Diikuti 79 Pemilih

Ilustrasi suasana pemungutan suara ulang di TPS 43 Menteng. Medcom.id/Imanuel

Pemungutan Suara Ulang di TPS 43 Menteng Hanya Diikuti 79 Pemilih

Imanuel R Matatula • 25 February 2024 07:03

Jakarta: Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sepi pemilih. Dari 227 orang yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), yang hadir ke TPS hanya 79 orang.

“Yang datang DPT (daftar pemilih tetap) itu 76, DPK (daftar pemilih khusus) itu tiga, jadi 79 yang hadir. Surat suara yang terpakai dan terhitung di sini juga 79,” kata Ketua KPPS TPS 43, Soby Estu Gumelar, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Februari 2024.
 

Baca Juga: 

Menggugat Kecurangan Pemilu 2024 Lewat Hak Angket


Jumlah pemilih ini merosot tajam jika dibandingkan pada hari H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024. Saat itu, jumlah pemilih yang mencoblos di TPS 43 mencapai 164 orang.

Kendati lebih sepi, Soby menyebut kegiatan PSU berjalan lancar. Pemungutan suara ditutup tepat pukul 13.00 WIB.

Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang di TPS 43 hanya dilakukan untuk tiga surat suara, yakni DPD, DPRD, dan, DPR. PSU dilakukan akibat petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb) pada 14 Februari 2024.

Jumlah DPTb di TPS 43 mencapai 18 orang. Sebanyak 17 pemilih DPTb merupakan warga dari luar Jakarta.

Pemilih DPTb yang merupakan warga luar Jakarta itu seharusnya hanya bisa mencoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, KPPS memberikan empat surat suara kepada pemilih tersebut. Keteledoran KPPS ini membuat KPU menggelar PSU di TPS 43.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)