Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) mengivestigasi temuan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Permasalahan itu ditemukan di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS).
"Ditelusuri oleh teman-teman apakah benar demikian dari panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan) dan Bawaslu kabupaten kota," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakara, Kamis, 15 Februari 2024.
Investigasi dilakukan untuk menentukan langkah menyikapi temuan tersebut. Namun, Bagja menyampaikan temuan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).
"Ini (temuan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali) kemungkinan PSU besar," ujar dia.
Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu permasalahan yang ditemukan Bawaslu selama proses pemungutan suara. Jumlah permasalahan pemungutan suara sebanyak 13 temuan, yaitu:
- Terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
- Terdapat 12. 884 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia.
- Terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap.
- Terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
- Terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.
- Terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
- Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
- Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD.
- Terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Terdapat 2.509 TPS adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
- Terdapat 2.413 TPS pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
- Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau kepada penyelenggara pemilu di TPS.