Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 18:56
Jakarta: Sebanyak sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalani sidang tuntutan hari ini, 29 Februari 2024. Dua terdakwa diminta menjadi tahanan kota.
Kedua terdakwa itu yakni Abdullah, dan Christa Handayani Pangaribowo. Jaksa meminta Abdullah diberikan hukuman dua tahun penjara.
“Terdakwa Abdullah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan kota,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
Sementara itu, jaksa berharap hakim memberikan hukuman untuk Christa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dia juga diharap diberikan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan kota,” ujar Titto.
Delapan terdakwa yang menjalani sidang tuntutan dalam kasus ini yakni Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendri, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, Novian Hari Subagyo, Leonard Febrian Sirait, dan Priyo Andi Gularso.
Rokhmat, Hendi, Haryat, dan Maria dituntut penjara dua tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lalu, Beni, dan Novian dituntut penjara tiga tahun. Majelis hakim juga diharap memberikan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan kepada dua orang itu.
Kemudian, Leinhard dituntut penjara selama enam tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp300 juta untuknya, atau diganti kurungan enam bulan.
Terakhir, Priyo dituntut penjara selama lima tahun. Majelis diharap turut memberikan vonis denda Rp300 juta subsidair kurungan enam bulan.
“Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Titto.
Sebanyak sepuluh terdakwa itu juga dituntut dikenakan pidana pengganti. Nominalnya berbeda tergantung dari uang yang sudah dikantongi mereka.
Abdullah sebesar Rp355,48 juta, Christa sebesar Rp2,59 miliar, Rokhmat sebesar Rp1,25 miliar, Beni sebesar Rp1,62 miliar, Hendi sebesar Rp679,94 juta, Haryat sebesar Rp963,53 juta, Maria sebesar Rp805,78 juta, Novian sebesar Rp1,04 miliar, Leinhard sebesar Rp12,43 miliar, dan Priyo sebesar Rp5,58 miliar.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan izin untuk melakukan perampasan harta benda agar bisa dilelang.
Jika harta mereka tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah. Lamanya mulai dari satu sampai empat tahun, tergantung dari vonis hakim nantinya.
Hukuman itu dinilai pantas untuk para terdakwa. Hal memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertimbangan meringankan untuk mereka yakni sudah berterus terang dalam kasus ini. Lalu, sopan selama persidangan.
“Para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Titto.