Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2024 19:32
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bakal membuat presiden fleksibel mengubah kementerian. Hal itu termuat dalam pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 10A.
"Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal yakni Pasal 10A," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek, di Ruang Rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
"Setuju ya?" tanya Awiek.
Pada Pasal 10 A Revisi UU Kementerian Negara usulan DPR berbunyi, “Dalam hal terdapat undang-undang yang mengatur/mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Tenaga Ahli Baleg Barus memberikan contoh konkret dari, penjelasan Pasal 10 A: "Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini yakni, jika dalam undang-undang nomor...Tahun...tentang...ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama."
Baca: Revisi UU Kementerian Negara Dikebut |