Revisi UU Memungkinkan Presiden Fleksibel Ubah Kementerian

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

Revisi UU Memungkinkan Presiden Fleksibel Ubah Kementerian

Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2024 19:32

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bakal membuat presiden fleksibel mengubah kementerian. Hal itu termuat dalam pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 10A.

"Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal yakni Pasal 10A," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek, di Ruang Rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

"Setuju ya?" tanya Awiek.

Pada Pasal 10 A Revisi UU Kementerian Negara usulan DPR berbunyi, “Dalam hal terdapat undang-undang yang mengatur/mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Tenaga Ahli Baleg Barus memberikan contoh konkret dari, penjelasan Pasal 10 A: "Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini yakni, jika dalam undang-undang nomor...Tahun...tentang...ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama."
 

Baca: Revisi UU Kementerian Negara Dikebut

Penambahan pasal 10 A ini disebut merupakan konsekuensi dari Pasal 15 yang mengatur tentang jumlah kementerian dalam draf Revisi UU Kementerian Negara. Pada Pasal 15, tidak dibatasi jumlah kementerian, tapi menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Pada akhirnya ada penambahan atau pengurangan jumlah Kementerian, atau pengurangan jumlah kementerian kan sama-sama memungkinkan wong angkanya tidak ditetapkan, jadi bisa nambah atau berkurang, maka konsekuensi teknisnya juga sama," ujar Awiek.

Dia menambahkan penambahan Pasal 10 A bisa memberikan kewenangan bagi presiden untuk merombak kementerian. Bahkan, memecah lembaga dalam kementerian itu.

“Karena pengalaman yang ada, seringkali kementerian itu berubah-ubah. Presiden juga memiliki fleksibilitas, kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung, ada juga kementerian yang baru,” kata Awiek di kesempatan terpisah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)