Sekretaris Bawaslu Sulteng Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ilustrasi. Medcom.id

Sekretaris Bawaslu Sulteng Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Media Indonesia • 10 September 2024 18:01

Pekanbaru: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. AS diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.

"Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan 36 pertanyaan," kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, di Palu, Selasa, 10 September 2024.
 

Baca: Eks Direktur Operasional Jasa Marga Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ
 
Abdul menjelaskan penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan. Tersangka diminta menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya.

Seluruh kerugian keuangan negara terkait perkara Bawaslu Sulteng telah dikembalikan sebesar Rp907.000.000.

"AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng," jelasnya.

Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp900 juta.

"Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka," ungkap Abdul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)