Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 10 September 2024 10:38
Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Salah satu saksi ialah eks Direktur Operasional PT Jasamarga.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Ketiga saksi ialah SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019, PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen. Kemudian, PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir sampai dengan KM 17 Bekasi Timur.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 9 September 2024. Adapun ketiga saksi diperiksa terkait perkara tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Baca:
4 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ |