Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 14 November 2024 19:35
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta artis yang menjadi pejabat negara untuk rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban penyelenggara negara.
"Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan. Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.
Nasir menjelaskan artis yang menjadi pejabat perlu melaporkan dari mana asal kekayaannya meski memiliki pendapatan di luar jabatannya, seperti endorsement. Ia mengatakan tak ada larangan bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR untuk memiliki penghasilan di luar gaji dari pemerintah.
"Jadi pendapatan-pendapatan di luar APBN dan APBD itu masih dibolehkan. Terhadap siapapun termasuk anggota parlemen. Jadi kalau ada anggota parlemen punya latar belakang artis lalu dia meng-endorse sesuatu dan itu berdampak terhadap penghasilannya dan kekayaan yang dia miliki maka tentu punya kewajiban," katanya.
Nasir mengingatkan endorsement yang diterima oleh artis sekaligus pejabat itu juga perlu diperhatikan. Ia menilai endorsement yang diterima harus sesuai dengan etika, norma, dan hukum yang berlaku.
Baca juga:
59 Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo Sudah Serahkan LHKPN |