Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.
Dinda Shabrina • 30 March 2024 15:28
Jakarta: Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, partisipasi publik dalam pembahasan beleid yang disahkan DPR pada 28 Maret 2024 itu dianggap sangat minim.
"Sudah ada preseden di MK bahwa persoalan prosedural pembahasan RUU (partisipasi publik) juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan gugatan terhadap RUU,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus kepada Media Indonesia, Sabtu, 30 Maret 2024.
Preseden yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Regulasi tersebut sempat berstatus inkonstitusional bersyarat karena pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.
“Belajar dari gugatan terhadap UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, persoalan terkait partisipasi bermakna yang diabaikan DPR bisa menjadi alasan kuat bagi siapapun untuk menggugat UU DKJ ini ke MK," ungkap dia.
Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Undang-Undang |