Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2024 17:08
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada para legislator. Penghargaan diberikan di akhir masa jabatan.
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Setuju?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketua Panitia Kerja (Panja) Peraturan DPR tentang Tanda Penghargaan, Willy Aditya, mengatakan pengabdian dan kesetiaan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat perlu diapresiasi. Dasar itu yang menjadikan perlunya tanda penghargaan bagi legislator.
Dasar itu membuat Baleg DPR membuat panja membahas penghargaan bagi anggota DPR. Rapat panja telah bergulir pada 17-18 September 2024.
Baca juga: Revisi UU MK Dioper ke DPR Periode Berikutnya |