Revisi UU MK Dioper ke DPR Periode Berikutnya

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

Revisi UU MK Dioper ke DPR Periode Berikutnya

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2024 09:15

Jakarta: Komisi III DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berstatus dioper atau carry over. Artinya, perubahan beleid itu akan dibahas anggota DPR periode 2024-2029.

"Terdahulu bahwa rapat terkait Revisi UU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu atau dilanjutkan, dan kita melakukan pembicaraan tahap satu dan periode berikutnya, atau masa sidang berikutnya kita langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Pada rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dia menyetujui status carry over terhadap Revisi UU MK.

"Kami membutuhkan persetujuan. Karena Menkumham berganti jadi kami minta penandatanganan terlebih dahulu dari Menkumham yang baru," ujar Adies.
 

Baca: RUU PPRT Diabaikan, Bukti DPR Tanpa Legacy

Revisi UU MK sejatinya menuai polemik. Rapat membahas revisi itu juga menuai sorotan karena dilakukan di masa reses.

Pada Mei 2024, Adies Kadir sempat memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK bakal dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam.

Dikutip dari laman dpr.go.id, pada rapat itu Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU MK. Lalu, memutuskan untuk dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)