Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2024 09:15
Jakarta: Komisi III DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berstatus dioper atau carry over. Artinya, perubahan beleid itu akan dibahas anggota DPR periode 2024-2029.
"Terdahulu bahwa rapat terkait Revisi UU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu atau dilanjutkan, dan kita melakukan pembicaraan tahap satu dan periode berikutnya, atau masa sidang berikutnya kita langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Pada rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dia menyetujui status carry over terhadap Revisi UU MK.
"Kami membutuhkan persetujuan. Karena Menkumham berganti jadi kami minta penandatanganan terlebih dahulu dari Menkumham yang baru," ujar Adies.
Baca: RUU PPRT Diabaikan, Bukti DPR Tanpa Legacy |