BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi

Ilustrasi. Medcom.id

BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi

Ficky Ramadhan • 20 September 2024 13:27

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus peredaran narkotika asal Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui wilayah Aceh untuk diedarkan ke wilayah Sumatra Utara dan Sumatra Selatan. Sebanyak 15 kilogram (kg) sabu dan 10.345 butir ekstasi disita.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kg sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir," kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Martinus menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim BNN menangkap seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatra Utara.

"Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kg narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26 setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang pelaku bawa menggunakan kendaraannya," ujar dia.

Berdasarkan keterangannya, AL memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial LAH. Dia mengambil barang haram itu di lorong tepi Jalan Prof. Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.

Pada hari yang sama, tim BNN menangkap LAH di rumahnya, kawasan Kota Langsa, Aceh. "Dari pengeledahan yang dilakukan milik LAH tersebut tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci," tutur dia.

Tim BNN kembali memeriksa LAH. Terungkap, ekstasi tersebut dipesan seorang berinisial FH. Kemudian, tim BNN menangkap FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh.

"Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dirinya titipkan untuk disimpan LAH," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Koarmada RI Gagalkan Penyeludupan 84 Kg Kokain di Pulau Berhala


Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN menangkap tiga tersangka berinisial AL, LAH, dan FH dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg dan 10.345 butir ekstasi. Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)