KPAI Investigasi Kasus Kekerasan Maut Sesama Santri Ponpes di Sukoharjo

ilustrasi medcom.id

KPAI Investigasi Kasus Kekerasan Maut Sesama Santri Ponpes di Sukoharjo

Triawati Prihatsari • 21 September 2024 22:19

Sukoharjo: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi terkait kasus meninggalnya santri Ponpes Az-Zayadiyy akibat kekerasan yang dilakukan seniornya. Kejadian tersebut terjadi di kamar asrama Ponpes di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Investigasi dilakukan dengan menemui keluarga korban Abdul Karim Putra Wibowo, Sabtu, 21 September 2024. Selain itu, KPPPA dan KPAI juga mendatangi Ponpes Az-Zayadiyy. 

"Kami memastikan anak yang berkonflik dengan hukum yang saat ini sudah ditetapkan sebagai anak pelaku, dan sudah diproses, termasuk ada anak-anak saksi yang masih harus dilindungi hak-haknya," ujar Anggota KPAI Diyah Puspitarini, di Sukoharjo, Sabtu, 21 September 2024.

Diketahui, korban Abdul Karim, 14, meninggal dunia setelah dianiaya kakak tingkatnya MG, 15, Senin lalu, 16 September 2024. Menurutnya, pihak keluarga meyakini pelaku tidak hanya meminta rokok pada anaknya dan menjadi penyebab penganiayaan. Melainkan, pelaku meminta uang pada korban. Sesangkan dari pihak kepolisian mengatakan penyebab pelaku menganiaya korban larena menolak memberikan rokok saat diminta. 
 

Baca: Kemenag Sukoharjo Bakal Investigasi Kekerasan di Ponpes Sebabkan Santri Tewas

"Kami juga akan memastikan hal itu. Kita akan fokus dengan apa yang dilakukan pihak pondok nanti, terkait upaya pencegahan agar tidak terulang kembali. Saat ini yang kami pastikan adalah anak saksi, anak pelaku, serta anak korban yang harus mendapatkan kejelasan kepastian anak ini meninggal karena apa," bebernya.

Di sisi lain, Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, memamg ditemukan adanya tindak penganiayaan.

"Kepada pihak Ponpes, kita menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi, dan dilakukan oleh Ponpes. Tadi disampaikan bahwa kronologinya sudah jelas ada pemukulan kepada anak korban, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum," urainya. 

Terkait itu, pihaknya mendorong keluarga korban untuk mengajukan restitusi, yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Keluarga korban kami akan dorong untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi. Bahwa ini adalah hak yang wajib. Artinya anak korban mendapatkan penggantian kerugian moril ataupun materiil yang diajukan ke LPSK," terangnya. 

MG terancam Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganganti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)