Satgas Pemberantasan Judi Online Dipimpin Menko Polhukam

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah). Foto: BPMI Setpresiden.

Satgas Pemberantasan Judi Online Dipimpin Menko Polhukam

Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 10:02

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Pasal 5, secara rinci membeberkan penunjukkan ketua hingga anggota satgas. Kinerja Hadi dibantu oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas.

Selain itu, kerja satgas dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi ketua harian pencegahan judi online.

Budi dibantu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong selalu wakil ketua harian pencegahan. Terdapat 26 anggota bidang pencegahan yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.
 

Baca juga: 

Korban Judi Online Dinilai Tak Pantas Dapat Bansos


Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penindakan hukum. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada menjadi wakilnya.

Tercatat ada 12 anggota bidang penindakan hukum. Terdiri dari perwakilan Kemenkominfo, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan TNI.

Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)