Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 15:31
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Penelitian untuk melihat lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian berkas akan dilakukan selama 14 hari. Hitungannya, sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ungkapnya.
Harli menerangkan dalam waktu 14 hari itu jaksa akan melakukan dua langkah. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
"Dan jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Harli.
Baca juga: Polri Hormati Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan |