Sidik Kasus Rasuah di Papua, KPK Ulik Aliran Dana dan Aset Pesawat

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

Sidik Kasus Rasuah di Papua, KPK Ulik Aliran Dana dan Aset Pesawat

Candra Yuri Nuralam • 15 October 2024 09:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepada daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara itu. Salah satunya berinisial GI yang dimintai keterangan kemarin, 14 Oktober 2024.

“Saksi hadir, (didalami) terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia yakni Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

Baca: 

Tessa enggan memerinci kronologi dalam kasus ini. Masyarakat diminta bersabar sambil penyidik melengkapi berkas perkara.

Terakhir, kasus dugaan rasuah yang diusut KPK menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, perkara disetop sebelum inkrah karena kepala daerah itu wafat.

Perkembangan terakhir perkara itu yakni KPK menduga Lukas menyelewengkan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun buat berjudi. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)