Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani sidang putisan di Pengadilan Negeri Bandung. (Medcom.id)
Media Indonesia • 14 December 2023 09:49
Bandung: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, vonis bersalah ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim memberikan hukuman 5 tahun kepada Yana.
Vonis dibacakan hakim Ketua Hera Kartiningsih, di PN Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023. Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan 4 tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal 5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
"Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.
Hera juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk Khairur Rijal, hakim memvonis pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya.
Sedangkan Dadang Darmawan kata hakim, divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," lanjutnya.
Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Saya menerima, Yang Mulia," kata Yana.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Khairur Rijal.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.