Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics Budi Santika ditahan KPK. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 20:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics Budi Santika sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Dia langsung ditahan.
"Tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
Budi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam masa waktu tersebut. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik atas dasar kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Budi merupakan kontraktor yang kerap mengikuti beberapa lelang proyek di Kota Bandung sejak 2022. Namun, dia diduga ingin mengambil jalan pintas dengan melakukan pendekatan dengan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Komunikasi mereka dibantu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustadi, sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal. Kesepakatan yang dibangun yakni pemberian uang untuk Yana melalui tiga orang tersebut.
"Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan 'keperluan ke atas' diantaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung," ucap Asep.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Eks Walkot Bandung Bertambah |