KPUD DIY Butuh 83.524 Petugas KPPS

Ilustrasi. Medcom.id

KPUD DIY Butuh 83.524 Petugas KPPS

Media Indonesia • 11 December 2023 22:54

Yogyakarta: Ketua KPUD DIY, Ahmad Shidqi, mengungkap pihaknya mulai membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 11-20 Desember 2023. Rekrutmen yang dilakukan diharapkan bisa menjaring petugas KPPS yang netral, berkapasitas, dan berintegritas.

"Total ada 11.932 TPS di DIY sehingga membutuhkan 83.524 petugas KPPS, (7 orang tiap TPS)," kata Shidqi, Senin, 11 Desember 2023.

Dia mengatakan untuk kebutuhan Linmas sebanyak 23.854. Masa tugas petugas KPPS akan berlangsung selama 1 bulan, mulai 25 Januari setelah dilanting hingga 25 Februari 2024.

"Syarat usia petugas KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," jelasnya.

Selain itu anggota KPPS juga tidak pernah menjadi anggota parpol minimal 5 tahun, hingga Berdomisili di wilayah KPPS yang dilamar, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ia menyebut selain harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, pihaknya akan memprioritaskan petugas KPPS yang berusia muda. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meregenerasi penyelenggara Pemilu.

Selain itu berdasarkan hasil riset, banyak petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia saat bertugas disebabkan sakit.

"Dua faktor penyebabnya, yaitu faktor usia dan mereka sejak awal punya komornid, seperti darah tinggi, gula, dan jantung. Pendaftar akan dilakukan skrining terkait riwayat kolesterol, gula, dan tekanan darah," ujarnya.

Petugas KPPS nantinya juga harus mampu mengoperasionalkan andriloid untuk mengirimkan hasil rekapitulasi melalui aplikasi Sirekap untuk dikirim ke tabulasi nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)