Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 13:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pembagian proyek untuk anggota DPRD, dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Informasi itu didalami melalui enam saksi pada Kamis, 26 September 2024.
“Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2024.
Tessa memerinci inisial mereka yakni AR, EY, BS, MK, KL, dan RAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Ketua DPRD Semarang Kadar Lusman, eks Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menjadi pihak yang diperiksa penyidik, kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Baca: Nawawi Ingin KPK Maksimal Awasi Konflik Kepentingan |