KPK Usut Dugaan Bagi-Bagi Proyek di Semarang untuk Anggota DPRD

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

KPK Usut Dugaan Bagi-Bagi Proyek di Semarang untuk Anggota DPRD

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 13:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pembagian proyek untuk anggota DPRD, dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Informasi itu didalami melalui enam saksi pada Kamis, 26 September 2024.

“Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2024.

Tessa memerinci inisial mereka yakni AR, EY, BS, MK, KL, dan RAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Ketua DPRD Semarang Kadar Lusman, eks Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menjadi pihak yang diperiksa penyidik, kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
 

Baca: Nawawi Ingin KPK Maksimal Awasi Konflik Kepentingan

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)