Harun Masiku masih buron usai 4 tahun jadi tersangka. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 3 June 2024 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang melindungi buronan Harun Masiku sehingga pencarian sulit dilakukan. Mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Yudi Purnomo Harahap meminta bekas kantornya itu segera melakukan tindakan.
“Menurut saya KPK segera saja penyidik menyampaikan kepada pimpinan KPK, laporan perkembangan hasil penyidikan dari Harun Masiku di mana ditemukan ada kasus pidana baru yaitu merintangi penyidikan yaitu adanya orang yang menyembunyikan,” kata Yudi kepada Medcom.id, Senin, 3 Juni 2024.
Yudi menjelaskan melindungi Harun saat buron bisa masuk kategori perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika cukup bukti, bekas kantornya itu diminta memberikan status tersangka kepada pembantu pelarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tegas Yudi.
Menurut Yudi ketegasan dari KPK bisa mempercepat pencarian Harun. Jika tidak dilindungi lagi, buronan itu pasti bakal tertangkap dengan mudah.
“Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu peluang untuk menemukan Harun Masiku semakin terbuka lebar ya karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang diduga merintangi penyidikan tersebut,” ucap Yudi.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Mahasiswa untuk Usut Keberadaan Harun Masiku |