Polisi Buru Tersangka Pembunuh Vina Lewat Keterangan Tahanan

Ilustrasi pemeriksaan narapidana/Medcom.id

Polisi Buru Tersangka Pembunuh Vina Lewat Keterangan Tahanan

Siti Yona Hukmana • 23 May 2024 17:58

Jakarta: Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Polda Jawa Barat. Pemeriksaan untuk memburu dua tersangka lain yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Iya (masih diperiksa). Masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast kepada Medcom.id, Kamis, 23 Mei 2024.

Julest belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. Mereka diperiksa setelah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon pada Senin, 20 Mei 2024.
 

Baca: Sosok Pegi Perong Terduga Pembunuh Vina Tak Dikenal Tetangga

Sebanyak empat terpidana dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka ialah Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka. Sedangkan, tiga terpidana lainnya dipindah dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy.

Diketahui, dalam kasus tersebut 11 tersangka ditetapkan. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)