Charta Politika: Putusan MA soal Batas Usia Cakada Tidak Masuk Akal Sehat

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. (tangkapan layar

Charta Politika: Putusan MA soal Batas Usia Cakada Tidak Masuk Akal Sehat

Imanuel R Matatula • 3 June 2024 18:41

Jakarta: Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, putusan itu mengubah syarat batas usia kepala daerah yang berlaku saat pelantikan, bukan saat pencalonan awal kepala daerah.

"Tiba-tiba masuk terminologi saat penetapan terpilih, buat saya itu artinya bukan syarat pencalonan, tetapi syarat pemenang,” ucap Yunarto dalam tayangan Metro TV, Senin, 3 Juni 2024.

Dia pun menilai putusan itu kontroversial. Yunarto menyebut putusan ini erat kaitannya dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

"(Putusan) itu hanya menguntungkan orang yang lahir katakanlah setelah 22 September 1994 sampai akhir Desember 1994. Mas Kaesang kebetulan lahir 25 Desember 1994," kata Yunarto.

Baca: KPU Belum Terima Salinan Putusan MA soal Usia Cakada

Yunarto menilai ada dua makna yang bisa dilihat dari didorongnya Kaesang maju dalam Pilkada 2024. Pertama pujian bahwa Kaesang memiliki kemampuan untuk maju di banyak daerah, di sisi lain menjadi sebuah hinaan.

"Seakan-akan ada pihak yang menganggap Mas Kaesang ini pengangguran politik, harus dicarikan kerjaan sampai di banyak daerah, ” jelas Yunarto.

MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)