Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. (tangkapan layar
Imanuel R Matatula • 3 June 2024 18:41
Jakarta: Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, putusan itu mengubah syarat batas usia kepala daerah yang berlaku saat pelantikan, bukan saat pencalonan awal kepala daerah.
"Tiba-tiba masuk terminologi saat penetapan terpilih, buat saya itu artinya bukan syarat pencalonan, tetapi syarat pemenang,” ucap Yunarto dalam tayangan Metro TV, Senin, 3 Juni 2024.
Dia pun menilai putusan itu kontroversial. Yunarto menyebut putusan ini erat kaitannya dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
"(Putusan) itu hanya menguntungkan orang yang lahir katakanlah setelah 22 September 1994 sampai akhir Desember 1994. Mas Kaesang kebetulan lahir 25 Desember 1994," kata Yunarto.
Baca: KPU Belum Terima Salinan Putusan MA soal Usia Cakada |