Ajudan Prabowo tampak mendorong panitia debat, foto: tangkapan layar YouTube Medcom.id
Media Indonesia • 30 January 2024 12:48
Bandung: Prabowo Subianto dan tim kampanyenya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran karena mengambil jatah kampanye pasangan nomor urut 3, di Subang pada 27 Januari dan di Majalengka pada 21 Januari.
Laporan dilayangkan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Bawaslu Jawa Barat, Selasa, 30 Januari 2024. TPN menilai ada pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sesuai aturan zonasi yang diatur KPU, seharusnya pada 21 Januari dan 27 Januari itu di Subang dan Majalengka merupakan jatah kampanye pasangan nomor urut 3. Namun, ternyata Prabowo melakukan kampanye di luar jadwal di kedua daerah," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat.
Dia menambahkan, kejadian ini harus dilaporkan pihaknya, karena bisa berdampak sangat membahayakan. Pasalnya, pada hari tersebut merupakan jadwal kampanye pasangan nomor urut 3. Kampanye yang dilakukan prabowo bisa berujung bentrok antar pendukung.
Baca: Kampanye Prabowo-Gibran di Probolinggo Diwarnai Kericuhan |