Vonis Etik Pungli Petinggi Rutan KPK Digelar 27 Maret

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Vonis Etik Pungli Petinggi Rutan KPK Digelar 27 Maret

Candra Yuri Nuralam • 17 March 2024 09:52

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Vonis etik untuk para petinggi di penjara sementara yang menjadi terperiksa dalam persidangan itu ditarget rampung akhir bulan ini.

“Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (inisial) R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan (inisial) SH tanggal 27 Maret,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 17 Maret 2024.

Syamsuddin belum bisa membocorkan hukuman untuk para petinggi ini. Pembacaan vonis dipastikan terbuka untuk umum.

Masih ada tiga terperiksa dalam skandal pungli rutan yang diusut Dewas KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
 

Baca juga: 

KPK Pastikan Berikan Sanksi Disiplin untuk Pegawai Penerima Pungli


Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)