KPK Sengaja Asingkan Tersangka Kasus Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra

KPK Sengaja Asingkan Tersangka Kasus Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya

Candra Yuri Nuralam • 16 March 2024 13:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Langkah itu sengaja diambil untuk mengasingkannya.

“Kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4 (Gedung Merah Putih, C1 (Kantor Dewas KPK), maupun di (Pomdam Jaya) Guntur, atau di (Puspol) TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Asep mengatakan para tersangka diasingkan agar bisa merasakan penahanan dengan semestinya. Jika di Rutan KPK, 15 tersangka ini bisa meminta tolong kepada teman-temannya.

“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang sudah dilakukan rolling, dan lain-lain. Ini kan bosnya, pimpinnanya,” ucap Asep.

Pengasingan mereka juga penting untuk menjaga netralitas KPK. Lembaga Antirasuah sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono untuk meminjam rutan instansinya.

“Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi penahanan yang 15 ini di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya). Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ujar Asep.
 

Baca Juga: 

15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan


KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Yakni, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)