Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 4 July 2024 13:01
Jakarta: Polda Sumatra Barat (Sumbar) merespons pernyataan paman Afif Maulana, 13, Riki Lesmana, yang mengaku dihalangi petugas untuk mengambil jenazah Afif setelah diautopsi di RS Bhayangkara, Padang. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono upaya paman Afif tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Yang pasti mereka memaksa jenazah yang sudah diautopsi mau dibawa pulang. Padahal SOP-nya tidak begitu," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juli 2024
Suharyono menjelaskan jenazah yang sudah diautopsi langsung dimandikan dan dikafani di rumah sakit. Keluarga tidak diperkenankan membawa jenazah yang belum dikafani.
"Mereka membawa pulang dan dimandikan di rumah. Padahal, sudah diautopsi dan dikafani. Mereka justru yang melanggar SOP autopsi," beber dia.
Sebelumnya, Paman Afif, Riki Lesmana, mengaku sempat dihalang-halangi saat hendak mengambil jenazah keponakannya di RS Bhayangkara, Padang. Awalnya, kata Riki, jenazah Afif hendak diautopsi. Sebelum diautopsi, telah ada perjanjian dengan dokter, keluarga bisa menyaksikan langsung proses autopsi.
"Habis selesai autopsi, mau bawa pulang jenazah, dilarang lagi sama petugas, sama dokter. 'Bang, pokoknya jenazah harus di sini, dimandikan, langsung dikafanin ya'," ungkap Riki menirukan ucapan petugas.
Baca Juga:
Kapolda Sumbar Persilakan Keluarga Ekshumasi Jenazah Afif Maulana |