Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 9 July 2024 14:14
Jakarta: Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangkap Pegi Setiawan diminta diperiksa. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"Pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan PS Tahun 2024," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Bambang mengatakan Polri juga perlu melakukan audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat. Termasuk atasan langsung penyidik yang bertugas menangani kasus 8 tahun silam itu.
Audit investigasi ini untuk memastikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dilaksanakan dengan baik. Bila tidak, pimpinan bisa diberi sanksi mempedomani waskat tersebut.
Bambang menyebut oknum yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jabar pada 2016 silam juga bisa diberi sanksi. Karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.
Kemudian, menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Pasalnya, jajaran yang menangani kasus ini sudah ada yang mendapatkan promosi jabatan dan pindah tugas.
"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya," ujar Bambang.
Baca juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Bakal Dievaluasi |