Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 12 June 2024 14:12
Jakarta: Hasto Kristiyanto tengah diselisik terkait pelarian tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu terancam melanggar dua pasal.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan aturan pertama yang dilanggar yaitu Pasal 221 KUHP. Pasal tersebut mengatur membantu menyembunyikan orang.
"Dengan ancaman 9 bulan penjara," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Pasal kedua yang berpotensi bisa dikenakan kepada Hasto yaitu 223 KUHP. Yakni, sengaja memberi pertolongan untuk melarikan diri pada orang dalam status penahanan.
"Ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan (penjara)," ungkap dia.
Baca juga:
Alexander Klaim Tak Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku |