Hasto Berpotensi Dijerat 2 Pasal Jika Terbukti Bantu Harun Masiku Kabur

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra

Hasto Berpotensi Dijerat 2 Pasal Jika Terbukti Bantu Harun Masiku Kabur

Siti Yona Hukmana • 12 June 2024 14:12

Jakarta: Hasto Kristiyanto tengah diselisik terkait pelarian tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu terancam melanggar dua pasal.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan aturan pertama yang dilanggar yaitu Pasal 221 KUHP. Pasal tersebut mengatur membantu menyembunyikan orang.

"Dengan ancaman 9 bulan penjara," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.

Pasal kedua yang berpotensi bisa dikenakan kepada Hasto yaitu 223 KUHP. Yakni, sengaja memberi pertolongan untuk melarikan diri pada orang dalam status penahanan.

"Ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan (penjara)," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Alexander Klaim Tak Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku


Selain itu, Abdul Fickar menilai penyitaan ponsel Hasto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sesuai prosedur. Penyidik Lembaga Antirasuah melakukan penyitaan telepon genggam Hasto karena diduga ada kaitan dengan suatu kejahatan, termasuk melarikan diri Harun.

"Maka, ada legalitas bagi penegak hukum KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita HP yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," ungkapnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)