Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 14 June 2024 21:17
Jakarta: Polisi telah menetapkan HK sebagai tersangka kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
"Terhadap video yang beredar, yang mana dalam video tersebut tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai, tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
Kecurigaan adanya dugaan keterlibatan karyawan toko berawal dari video perampokan yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan tidak adanya perlawanan yang dilakukan karyawan toko saat tersangka HK melakukan perampokan.
Wira mengatakan penyelidikan kasus tersebut tidak berhenti dengan ditangkapnya pelaku HK. Dia mengatakan adanya dugaan pihak lain terlibat aksi itu akan ditelusuri.
"Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan didalami," ujarnya.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 |