Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 14 June 2024 18:30
Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024. Empat tersangka tersebut adalah HK (32), MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan bukti- bukti yang diterima, HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah memantau situasi dan diketahui kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi, maka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko.
Kemudian, kata Wira, HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room dan mengambil ponsel milik karyawan. HK lalu mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis.
Tak lama kemudian, satu orang karyawan yang lain datang untuk mengantarkan minum. Wira menyebut pelaku lantas melakukan hal yang sama, yaitu menyuruh karyawan itu masuk ke ruang fitting room, kemudian diikat tangannya.
"Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet," kata Wira kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
Wira mengatakan setelah selesai memasukan karyawan ke dalam toilet dan mengunci dari luar, HK naik ke lantai 2 dan menemukan satu orang karyawan. HK kemudian meminta karyawan tersebut untuk membuka laci stan penyimpanan jam tangan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 |